Syarat-syarat
untuk menjadi orang suci:
- Laki-laki tau wanita yang sudah berumah tangga atau sukla brahmacari.
- Suami istri yang sah
- Minimal berumur 40 tahun
- Memiliki pengetahuan tentang bahasa kawi, sanskerta, bahasa indonesia, pengetahuan umum dan mendalami ajaran agama.
- Sehat lahir dan batin, berbudhi pekerti luhur dan menghargai sesama
- Tidak cacat jasmani dan rohani
- Tidak pernah tersangkut perkara pidanan
- . Telah dapat menunjukan nabe/guru yang sedia menuntutnya
- . Telah mampu melepaskan kegiatan tugas
Pengertian
orang suci
Orang suci berasal dari kata
orang dan suci, orang berarti manusia sedangkan kata suci berarti kemurnian dan
kebersihan lahir batin. Jadi orang suci adalah manusia yang memiliki kekuatan
mata batin dan dapat memancarkan kewibawaan rohani, serta mempunyai kepekaan
untuk menerima getaran-getarn gaib, dan penampilan menunjukan ketenangan dan
penuh welas kasih, tidak terpengaruh oleh gelombang hidup suka dan duka.
Cara-cara
menghormati orang suci:
- Membantu pelaksanaan dwijati
- Melaksanakan nesehat dan patuahnya
- Mengfungsikan orang suci dengan baik dan benar
Wujud kongritnya adalah dengan
melayani pendeta sebaik-baiknya dalam fungsi beliau sebagai guru loka , dan
wujudnya dengan jalan membaca kitab suci setiap hari sebagian demi sebagian. Umat
wajib menjaga kesucian pendeta dengan melayani beliau sebaik-baiknya terutama
ketika beliau melaksanakan swadharmanya sebagai loka palasraya.
Thanksss udahh mampir
BalasHapus